Bongkar Kasus 'Baca Alquran Dapat Miras': Siapa Saja 5 Pihak The Sounds Project yang Kini Resmi Dipolisikan?

AKURAT BANTEN — Publik di tanah air dibuat gempar oleh sebuah gimik panggung di festival musik The Sounds Project yang dinilai telah mencederai nilai-nilai sakral agama.
Alih-alih menghibur, aksi tantangan membaca Alquran demi mendapatkan sebotol minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berujung pada meja hijau.
Tak butuh waktu lama bagi publik untuk bereaksi keras.
Merespons insiden yang mencoreng ruang-ruang publik tersebut, Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan lima pihak sekaligus ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026).
Langkah tegas ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan memicu keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Gimik di ruang publik yang melibatkan simbol agama demi kepentingan komersial atau hiburan malam tidak hanya menuai kecaman moral, tetapi kini telah resmi bergeser menjadi ranah pertanggungjawaban pidana di bawah payung hukum yang berlaku.
Babak Baru: 5 Pihak Resmi Dipolisikan
Laporan yang telah teregister secara resmi dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini membawa angin keseriusan dari para penegak hukum.
Dalam laporannya, kuasa hukum pelapor, Moch. Rizki Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka ruang mediasi dan memilih untuk langsung menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan publik.
Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik meliputi rekaman video berdurasi penuh yang disimpan dalam flashdisk serta sejumlah dokumen tangkapan layar (screenshot) digital yang memperjelas jalannya peristiwa di atas panggung konser tersebut.
Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Mulai dari penyelenggara acara, produsen miras, pemandu acara, hingga oknum yang melafazkan ayat suci demi hadiah tersebut, ungkap Rizki di Mapolda Metro Jaya.
Siapa Saja 5 Pihak yang Diseret ke Jalur Hukum?
Berdasarkan laporan resmi pihak pelapor, berikut adalah rincian lima pihak yang kini resmi berstatus sebagai terlapor dan tengah dibidik oleh kepolisian:
1. Pihak Penyelenggara Acara (Event Organizer): Dinilai lalai dalam melakukan kurasi konten serta gagal mengawasi jalannya acara agar tetap berada di dalam koridor norma sosial dan keagamaan.
2. Produsen Minuman Keras (Brand Miras): Pihak penyedia produk yang dijadikan hadiah kontroversial dalam tantangan panggung tersebut.
3. Dua Orang Pemandu Acara (MC): Bertindak sebagai pengarah jalannya gimik di atas panggung yang secara aktif memfasilitasi terjadinya tantangan membaca ayat suci berhadiah alkohol.
4. Oknum Wanita Pelafal Alquran: Individu yang secara sadar melakukan pelafalan ayat suci Alquran di atas panggung demi mendapatkan imbalan sebotol miras.
Baca Juga: Jokowi Dikira Cuekin Polemik Ijazah, Pengakuan Andi Azwan Justru Bikin Publik Terkejut
Ancaman Pasal Hukum dan Desakan Pencabutan Izin
Dalam menjerat para terlapor, tim kuasa hukum menggunakan rujukan hukum yang ketat.
Untuk saat ini, dugaan pelanggaran diarahkan pada Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan kemungkinan besar adanya penambahan pasal berlapis lainnya setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
Selain proses pidana di kepolisian, desakan keras juga dialamatkan kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif yang berat.
Para pelapor dan elemen masyarakat mendesak agar izin operasional pihak penyelenggara acara festival musik maupun produsen minuman terkait segera dievaluasi hingga dicabut.
Kami mendesak ketegasan mutlak dari aparat dan instansi terkait. Peristiwa semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan tanpa sanksi yang adil dan transparan, tegas perwakilan hukum pelapor.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
Sejumlah pihak terlapor, termasuk jajaran manajemen event organizer dan para MC yang bertugas saat malam kejadian, dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan klarifikasi lanjutan guna mengusut tuntas motif di balik gimik kontroversial tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'








